Skintific Skintific Skintific

Gubernur Jateng Minta Bupati Pati Segera Evaluasi Kenaikan PBB 250 Persen

banner 468x60

Jateng Post – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai gelombang protes dari masyarakat. Menyikapi polemik ini, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas meminta Bupati Pati, Sudewo, untuk segera melakukan evaluasi dan menurunkan besaran pajak yang dinilai terlalu membebani warga.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Luthfi saat menghadiri acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8/2025).

Gubernur Jateng Minta Bupati Pati Turunkan PBB yang Naik 250%
Gubernur Jateng Minta Bupati Pati Segera Evaluasi Kenaikan PBB 250 Persen

“Tidak boleh membebani masyarakat. Saya perintahkan kepada Bupati Pati untuk mengevaluasi dan mengkaji kenaikan PBB ini. Kalau perlu, turunkan saat ini juga,” tegas Luthfi kepada wartawan.

Baca Juga : Gubernur Jateng ke Bupati Pati soal PBB Naik 250%: Tak Boleh Bebani Warga 

Gubernur menekankan bahwa kebijakan pajak harus berlandaskan pada kemampuan ekonomi masyarakat. Selain itu, dia juga meminta adanya sosialisasi masif dan komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan warga agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Gubernur Luthfi Perintahkan Bupati Ambil Tindakan

“Evaluasi ini harus membuka ruang dialog. Sosialisasikan secara masif agar masyarakat tahu bahwa kebijakan ini sejatinya untuk kepentingan mereka sendiri,” tambahnya.

Luthfi juga menyarankan agar Bupati Sudewo membuka komunikasi dengan masyarakat terkait keluhan publik yang terus bergulir di media sosial maupun di lapangan.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah mengakui adanya kenaikan PBB hingga 250 persen. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menutup defisit anggaran, khususnya untuk membayar gaji honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mencapai Rp 200 miliar per tahun. Sementara itu, pendapatan daerah dari sektor pajak hanya Rp 36 miliar.

“Yang kami dapatkan hanya Rp 36 miliar, tapi kami keluarkan Rp 200 miliar untuk gaji honorer dan PPPK. Jadi tidak seimbang,” ujar Sudewo.

Ia juga menyinggung dugaan praktik korupsi dan nepotisme dalam proses rekrutmen honorer, yang menambah beban anggaran daerah.

Kendati demikian, Sudewo menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan sudah berjalan dan mengklaim sekitar 50 persen warga telah membayar PBB tanpa kendala.

Namun, situasi di lapangan berbeda. Aksi protes warga terus bermunculan, termasuk saat Bupati dan pejabat lain mengikuti kirab perayaan HUT Pati yang diwarnai sorakan dari masyarakat.

Dengan adanya instruksi langsung dari Gubernur Jateng, masyarakat berharap ada penyesuaian nilai PBB agar lebih proporsional dan tidak memberatkan kondisi ekonomi warga pascapandemi.