Jateng Post – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (20/8/2025). Dua alumni PPDS dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Taufik Eko Nugroho, Zara Yupita Azra, dan Sri Maryani. Kedua saksi, Sony dan Harsono, mengaku pernah dipungut iuran puluhan juta rupiah di luar SPP resmi saat menempuh pendidikan.

Saksi Alumni: Iuran Dianggap sebagai Uang Gedung
Sony, alumni PPDS angkatan 2011, menyebut sejak awal masuk dirinya sudah diberitahu mengenai kewajiban iuran Rp 50 juta yang dikumpulkan oleh bendahara angkatan. Uang itu, menurut informasi dari senior, digunakan untuk kebutuhan akademik seperti ujian.
“Awalnya disebut Rp 50 juta, kemudian di semester satu ada tambahan Rp 10 juta. Saat itu saya mengira itu uang gedung. Karena pembayaran resmi lewat bank hanya Rp 10 juta per semester sampai lulus,” kata Sony di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Hakim ke Saksi Kasus PPDS Undip: Tugas Senior Dikerjai Junior, Mau Jadi Apa?
Ia menambahkan, terdakwa Sri Maryani yang saat itu bertugas di bagian administrasi tidak pernah secara langsung meminta atau mengelola uang tersebut.
Harsono: Total Iuran Bisa Mencapai Rp 100 Juta
Hal senada diungkapkan Harsono, alumni angkatan 2014. Ia bahkan menyebut total biaya di luar SPP bisa mencapai Rp 100 juta. Rinciannya, Rp 50 juta untuk kebutuhan ilmiah dan Rp 30 juta untuk operasional angkatan, termasuk kendaraan dan konsumsi.
“Sebelum resmi jadi residen sudah diberi gambaran soal iuran itu. Saya membayar secara bertahap, misalnya Rp 40 juta di awal, kemudian Rp 20 juta, dan seterusnya. Biaya itu dipakai untuk keperluan ujian, misalnya tiket ke Medan atau Bandung,” jelas Harsono.
Harsono menambahkan, ada pengembalian uang sekitar Rp 10–13 juta pada semester tiga. Sama seperti Sony, ia juga menegaskan tidak pernah menerima instruksi langsung dari Sri Maryani terkait pungutan tersebut.
Dakwaan terhadap Para Terdakwa
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan mendakwa Sri Maryani dan Taufik Eko Nugroho telah memungut biaya operasional pendidikan (BOP) sekitar Rp 80 juta per mahasiswa. Mereka didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, terdakwa Zara Yupita Azra, yang berstatus senior sekaligus pembimbing angkatan, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap junior. Ia dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.
Publik Menanti Putusan
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan kedokteran. Masyarakat berharap, persidangan mampu mengungkap mekanisme pungutan liar yang selama ini dianggap “tradisi” di lingkungan PPDS. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan bisa menjadi titik balik agar dunia pendidikan kedokteran lebih transparan dan bebas dari praktik pemerasan.















