Skintific Skintific Skintific

Pemprov Jateng dan BPN Sertifikasi 240 Bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Tiga Kabupaten

banner 468x60

Jateng Post – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah resmi menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, agraria, dan penataan ruang, Senin (20/10/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, tersebut menjadi langkah strategis dalam melindungi lahan pertanian produktif di tengah pesatnya alih fungsi lahan.

Pemprov Jateng dan BPN Sinergi Lindungi Lahan Pangan Berkelanjutan - Portal  Jateng
Pemprov Jateng dan BPN Sertifikasi 240 Bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Tiga Kabupaten

240 Bidang Tanah Disertifikasi Sebagai LP2B

Dalam kerja sama ini, disepakati bahwa sebanyak 240 bidang tanah dengan total luas mencapai 112.135 hektare akan disertifikasi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut tersebar di tiga kabupaten, yaitu Grobogan, Demak, dan Pati, yang selama ini dikenal sebagai sentra produksi padi di Jawa Tengah.

Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa sertifikasi LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum atas lahan pertanian, agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan industri, perumahan, atau penggunaan lain yang berpotensi mengurangi luas lahan produktif.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan lahan pertanian di Jawa Tengah tetap terlindungi dan dapat digunakan secara berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Dwi.

Baca Juga : Polda Jateng Turun Tangan soal Video AI Tak Senonoh Gunakan Wajah Siswi dan Guru SMAN 11 Semarang


Langkah Konkret Lindungi Ketahanan Pangan

Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa kerja sama antara Pemprov Jateng dan BPN ini merupakan komitmen bersama menjaga kedaulatan pangan. Menurutnya, pertanian merupakan sektor strategis yang menopang perekonomian daerah dan kehidupan masyarakat pedesaan.

“Alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar lahan-lahan produktif tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas Nana.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga akan memperkuat regulasi dan pengawasan agar kebijakan LP2B benar-benar dijalankan secara konsisten di setiap kabupaten/kota.


Sinergi Lintas Sektor dan Manfaat bagi Petani

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi LP2B juga diharapkan meningkatkan akses petani terhadap bantuan pemerintah, seperti program pembiayaan pertanian, asuransi usaha tani, serta dukungan pembangunan infrastruktur irigasi. Dengan adanya sertifikat resmi, petani memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola lahannya dan mengakses program pemberdayaan ekonomi.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah, Agus Rachmanto, menuturkan bahwa program ini akan terus diperluas ke kabupaten lain agar seluruh lahan pangan strategis di Jawa Tengah dapat terlindungi.

“Target kami, seluruh lahan pertanian yang masuk dalam peta LP2B akan tersertifikasi secara bertahap hingga 2027,” katanya.


Perkuat Komitmen Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

Melalui sertifikasi 240 bidang tanah ini, Pemprov Jateng dan BPN berharap dapat membangun sistem pertanian yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berkeadilan. Program ini menjadi bukti nyata sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan sumber daya agraria dan memperkuat posisi petani sebagai pelaku utama ketahanan pangan nasional.