Jateng Post – Oknum anggota polisi berinisial Bripka Andi S, yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun di Semarang, resmi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (24/7/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota Polri, serta telah menghilangkan nyawa korban yang masih berstatus pelajar. Kami menuntut pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU dalam persidangan.
Kejadian tragis itu terjadi pada Februari 2025 lalu, saat Bripka Andi terlibat dalam patroli malam di kawasan Tembalang, Semarang. Korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya, diduga melarikan diri saat hendak diberhentikan oleh petugas. Terdakwa kemudian melepaskan tembakan yang mengenai bagian dada korban hingga meninggal dunia di tempat.
Tembak Mati Remaja, Anggota Polri di Semarang Hadapi Tuntutan 15 Tahun Penjara
Kasus ini memicu gelombang protes dari masyarakat, aktivis HAM, hingga lembaga perlindungan anak. Mereka mengecam tindakan berlebihan aparat dan mendesak adanya penegakan hukum yang adil.
Baca Juga : Pemkot Pekalongan berkomitmen jaga stok beras tekan kenaikan harga
Orang tua korban yang hadir dalam persidangan tampak tegar namun penuh haru. Mereka berharap tuntutan tersebut dapat menjadi awal keadilan bagi anak mereka yang telah pergi secara tragis.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami pergi bukan karena sakit atau kecelakaan, tapi karena peluru dari aparat negara,” ungkap ayah korban kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka menyebut bahwa penembakan tersebut bukan dilakukan dengan niat membunuh, melainkan sebagai bagian dari prosedur pengamanan yang salah langkah.
Pihak Divisi Propam Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa Bripka Andi telah menjalani proses etik dan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Ia kini juga ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah hingga proses hukum selesai.
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan diharapkan dapat menjadi evaluasi menyeluruh bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas secara humanis dan profesional, terutama dalam berhadapan dengan masyarakat sipil, termasuk anak di bawah umur.















