Jateng Post – Publik Jawa Tengah tengah digegerkan dengan kabar soal besarnya tunjangan perumahan pimpinan DPRD Jateng yang nilainya mencapai hampir Rp 80 juta per bulan. Informasi ini terungkap dalam dokumen anggaran daerah yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Jumlah fantastis tersebut sontak menuai kritik, terutama di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih tertekan oleh inflasi, harga pangan tinggi, dan angka kemiskinan yang belum sepenuhnya teratasi.
Menurut data yang dihimpun, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Jateng ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan. Sementara wakil ketua masing-masing menerima sekitar Rp 66,2 juta per bulan. Angka ini jauh melampaui rata-rata pendapatan masyarakat Jawa Tengah, di mana upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 hanya Rp 2,1 juta.
Baca Juga : Video Soto Berbahan Mayat di Wonosobo Bikin Geger, Pemkab Pastikan Itu Hoaks
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Anggaran (FMPA) Jateng, Sigit Prasetyo, menyebut tunjangan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan elit politik terhadap realitas sosial masyarakat. “Bayangkan, satu bulan tunjangan rumah pejabat bisa setara dengan gaji buruh selama tiga tahun. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Disorot karena Nilai Fantastis
Menanggapi kritik tersebut, Sekretariat DPRD Jateng berdalih bahwa besaran tunjangan sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan. “Kami hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Nominal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan harga sewa rumah layak bagi pejabat setingkat pimpinan DPRD di ibu kota provinsi,” ujar salah satu pejabat Sekwan.
Meski demikian, pernyataan itu tidak serta merta meredakan reaksi publik. Di media sosial, warganet ramai melontarkan sindiran. Banyak yang membandingkan tunjangan tersebut dengan program bantuan sosial atau insentif untuk guru honorer yang jauh lebih kecil.
Pengamat politik Universitas Diponegoro, Dr. Endang Winarni, menilai pemerintah daerah dan DPRD perlu mempertimbangkan aspek moralitas dan kepatutan dalam menyusun anggaran. “Memang secara hukum sah, tapi secara etika publik sangat sulit diterima. Di tengah kesenjangan sosial, angka Rp 80 juta per bulan hanya untuk rumah jelas melukai rasa keadilan,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik tunjangan pejabat di Indonesia. Desakan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap besaran tunjangan semakin menguat. Jika tidak ada langkah konkret, isu ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah.















