Skintific Skintific Skintific

Gubernur Jateng Tunggu Hasil Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Proses Maksimal 60 Hari

banner 468x60

Jateng Post – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan akan menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang tengah membahas usulan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Pansus tersebut memiliki waktu kerja maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tugasnya.

“Dengan telah selesai kegiatan, kita berikan wadah di DPRD, dan hasilnya apakah nanti dalam waktu 60 hari akan kita tunggu,” kata Luthfi usai rapat Forkopimda di kantornya, Kamis (14/8/2025).

Respon Gubernur Jateng Muncul Desakan Pemakzulan Sudewo Bupati Pati -  Tribunbengkulu.com
Gubernur Jateng Tunggu Hasil Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Proses Maksimal 60 Hari

Luthfi menegaskan, proses tersebut merupakan mekanisme konstitusional yang sepenuhnya berada di ranah DPRD Pati. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menurutnya, hanya memantau dan memastikan jalannya proses secara transparan.
“Ini proses konstitusi yang harus secara transparan diberikan. Kita tunggu DPR-nya sana, karena kewenangan DPR-nya, bukan Pemprov,” jelasnya.

Kontroversi terkait kepemimpinan Bupati Pati mencuat usai kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang memicu penolakan luas. Bahkan, Sudewo sempat mengeluarkan pernyataan menantang masyarakat yang hendak melakukan aksi protes.

Baca Juga : Gubernur Jateng Ungkap PBB Pati Naik 250% Belum Disertai Kajian 

Gelombang demonstrasi besar-besaran pecah pada Rabu (13/8/2025), diikuti ribuan warga yang menuntut pembatalan kebijakan tersebut. Tekanan publik akhirnya membuat kenaikan PBB-P2 itu dibatalkan.

Polemik PBB hingga Rotasi Jabatan, Bupati Pati Terancam Dimakzulkan

Namun, polemik tak berhenti di situ. DPRD Pati kemudian menginisiasi pembentukan Pansus Hak Angket untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sudewo. Sedikitnya, ada 12 kebijakan yang menjadi sorotan, salah satunya terkait rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan kegaduhan di internal birokrasi.

Ketua DPRD Pati sebelumnya menyebut, Pansus akan memanggil berbagai pihak, termasuk pejabat Pemkab, tokoh masyarakat, serta ahli hukum tata negara, guna mengumpulkan bukti dan keterangan. Jika hasil Pansus merekomendasikan pemakzulan, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan usulan resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Gubernur Luthfi menegaskan, Pemprov Jateng akan menghormati apapun keputusan DPRD Pati sepanjang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. “Kami tetap mengedepankan transparansi dan asas keadilan. Kita tunggu hasil resmi Pansus,” tutupnya.

Proses ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu politik daerah paling panas di Jawa Tengah tahun ini, mengingat jarang sekali terjadi penggunaan hak angket hingga potensi pemakzulan kepala daerah di tingkat kabupaten.