Jateng Post – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor bagi para pengemudi Ojek Online (ojol) sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi daring. Dalam skema ini, pengemudi ojol yang menggunakan sepeda motor akan mendapatkan potongan tarif pajak hingga 5 persen, sedangkan bagi pengemudi mobil akan mendapat keringanan sebesar 2,5 persen.

Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban operasional para pengemudi ojol yang menjadi salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat dan penggerak ekonomi daerah. Pemprov Jateng menilai kontribusi mereka sangat besar, terutama dalam mendukung layanan transportasi harian, pengiriman barang, serta mendukung UMKM.
Baca Juga : Dirut PT Timah Ungkap Ribuan Karyawan Terancam Dirumahkan jika Target Tak Tercapai
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebutkan, mekanisme pemberian insentif akan diatur melalui petunjuk teknis, termasuk syarat registrasi kendaraan atas nama pengemudi dan bukti keaktifan mereka di platform transportasi daring. Diharapkan, program ini dapat menjangkau ribuan pengemudi ojol yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Selain meringankan beban, insentif pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengemudi dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pemprov Jateng menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung pelaku ekonomi rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Program insentif ini direncanakan mulai berlaku tahun ini setelah regulasi teknisnya rampung, dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat dampak positifnya terhadap pendapatan daerah maupun kesejahteraan pengemudi ojol.















