Skintific Skintific Skintific

Pemprov Jateng Intensif Berkomunikasi dengan Buruh dan Pengusaha Terkait Pembahasan UMP 2026

banner 468x60

Jateng Post – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komunikasi tripartit dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam rangka pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP yang dijadwalkan pada Desember 2025 masih menunggu terbitnya rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum yang saat ini dalam proses finalisasi pemerintah pusat.

Pemprov Jateng Jalin Komunikasi Intensif Bahas Upah Minimum Provinsi 2026
Pemprov Jateng Intensif Berkomunikasi dengan Buruh dan Pengusaha

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog rutin dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses penetapan upah berjalan transparan dan sesuai regulasi.

“Saat ini kita sedang berada pada tahap menunggu penetapan rancangan PP tentang upah minimum. Aturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh daerah, termasuk Jawa Tengah, dalam menetapkan upah minimum tahun 2026,” ujar Aziz di Semarang, Kamis.

Penegasan Jadwal Penetapan Upah

Dalam rancangan PP tersebut, diatur bahwa pengesahan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi dilakukan pada 8 Desember 2025. Aziz menyebut bahwa kepastian jadwal tersebut penting bagi pemerintah daerah karena menentukan alur pembahasan dan strategi penyesuaian upah.

Baca Juga : DJP Jateng I sandera seorang wajib pajak karena nunggak Rp25,4 M

“Dengan adanya kepastian jadwal, kami bisa menyesuaikan tahapan pembahasan di daerah, baik dengan dewan pengupahan maupun dengan perwakilan buruh dan pengusaha,” tambahnya.

Dialog dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha

Disnakertrans Jawa Tengah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi dengan dewan pengupahan untuk menyerap aspirasi dari dua pihak yang berkepentingan langsung: serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak, serta pengusaha yang mempertimbangkan kemampuan perusahaan di tengah dinamika ekonomi.

Aziz menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak ingin terjadi kesenjangan komunikasi yang dapat memicu kesalahpahaman. Oleh karena itu, proses dialog dilakukan secara terbuka.

“Prinsipnya, kita mengupayakan keputusan yang adil, realistis, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kesejahteraan buruh,” katanya.

Kesiapan Jawa Tengah Menyesuaikan Regulasi Baru

Pemprov Jateng menyatakan siap mengikuti formula baru penghitungan upah yang akan diatur dalam PP tersebut. Formula itu disebut akan mencakup variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks tertentu yang menjadi dasar perhitungan upah minimum.

“Kami menunggu formula yang disepakati pusat. Begitu turun, kami langsung bergerak menyesuaikan dengan kondisi daerah,” jelas Aziz.

Harapan Masyarakat dan Dunia Usaha

Masyarakat pekerja berharap UMP 2026 dapat meningkat signifikan untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus naik. Sementara itu, kalangan pengusaha mengharapkan formula baru memberikan kepastian tanpa membebani kinerja usaha.

Penetapan UMP 2026 di Jawa Tengah kini menunggu kebijakan pemerintah pusat, sementara komunikasi lintas pihak terus dilakukan untuk menghasilkan keputusan upah yang seimbang dan dapat diterima semua pihak.